Zakat Mal Kapan Dibayarkan? PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Redaksi   
Sabtu, 13 September 2008

Assalamu'alaikum wr. wb.

Kepada Yth. Ustadz Ahmad Sarwat yang Dirahmati Allah SWT.

Langsung aja ya tadz, saya punya tabungan di Bank Muamalat selama 1 tahun lebih (21 bulan, ± 21 juta ), dari 1 januari 2005 sampai saat ini belum diambil, rencana untuk keperluan sekolah anak tahun depan.

Yang saya tanyakan wajibkah saya mengeluarkan zakat mal, berapa yang harus saya keluarkan, kapan harus diberikan, kepada siapa saya memberikan?

Bagaimana cara perhitungannya, apakah dihitung dari total atau harta yang berumur sudah satu tahun?

Mohon penjelasannya dan jawabannya sesegera mungkin, jangan sampai saya termasuk orang yang memakan harta orang lain. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

Said Ramadhon
alfaduraini

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Uang yang disimpan di bank hukumnya sama dengan emas yang disimpan. Sama-sama wajib dizakatkan asalkan sudah terpenuhi nisab dan haulnya.

Zakat simpanan emas nisabnya adalah 85 gram, apabila telah dimiliki selama satu haul, atau selama 12 bulan qamariyah (hijriyah) dan jumlahnya setelah setahun itu masih 85 gram atau lebih, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2, 5 dari total nilai emas.

Menghitung haul adalah setelah setahun sejak jumlah emasnya mencapai nilai 85 gram. Misalnya, pada tanggal 1 Ramadhan 1429 H jumlah emas simpanan anda mencapai 85 gram, sendainya pada tanggal 1 Ramadhan 1430 H jumlah simpanan emas anda menjadi 100 gram, maka pada tanggal itu anda harus mengeluarkan zakat sebanyak 2, 5% x 100 gram = 2, 5 gram emas.

Maka demikian pula dengan zakat uang tabungan anda yang ada di bank. Sebelum mencapai satu haul (satu tahun) dengan nilai setara dengan 85 gram emas, belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Mulai awal penghitungan haul hanya sejak jumlah nilai tabungan anda mencapai nilai nominal setara dengan 85 gram emas. Katakanlah harga emas sekarang ini 120.000 per gram, maka sejak jumlah tabungannya anda berjumlah Rp 120.000 x 85 gram = Rp 10.200.000, barulah mulai penghitungan awal tahun.

Misalnya jumlah tabungan anda pada tanggal 1 Ramadhan kemarin tepat mencapai angka tersebut, dan ternyata pada tanggal 1 Ramadhan tahun depan jumlah tabungannya sudah jadi 20 juta, maka pada saat itu nanti, zakat yang wajib anda keluarkan adalah 2, 5% x 20 juta = Rp 500.000.

Semoga penjelasan singkat ini cukup jelas untuk bisa dimengerti.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Terakhir Diperbaharui ( Sabtu, 07 Maret 2009 )
 
< Sebelumnya

19 Sya'ban 1431

Da'i Pedalaman

Pengiriman Da'i Pedalaman di Daerah Bangka Belitung, dimulai sejak Februari 2009. Alhamdulillah saat ini da'i tersebut sedang membangun Islamic Boarding School / Pesantren Darul Ummah, Bangka. Bagi yang ingin beramal sholeh hubungi, Ust. Ramdhoni : 0812 78607880

Shodaqoh Pembuatan Kotak Amal

Baitul Maal Abdurrahmah Bin Auf membuat KOTAK AMAL untuk ditempatkan di pusat usaha/bisnis ummat. Nilai kotak sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah)

Laptop Da'i

Di Abad Teknologi ini, peranan da'i sangat dibutuhkan, terlebih percepatan informasi, maka seorang da'i membutuhkan sarana Laptop. Baitul Maal Abdurrahmah Bin Auf mengajak kaum muslimin untuk INFAQ LAPTOP (bisa berupa laptop atau dana untuk pembelian laptop).

Debet Rekening

Pendapatan per bulan atau gaji per bulan, manakala kita ingin Infaq secara rutin, cukup mengisi formulir Debet Rekening yang kami sediakan. Rekening yang kami miliki, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, dan Bank Mandiri.

Dauroh Baitul Maal

Sebuah program untuk sosialisasi konsep Baitul Maal di masyarakat, diadakan sekali dalam sebulan, untuk umum.

Mencetak Ulama

Hafizh Al-Qur'an 30 Juz, dididik dan dibina oleh Syeikh selama 2 tahun dengan biaya kami yang tanggung. Baitul Maal Abdurrahmah Bin Auf bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Al-Islam, ingin mewujudkan Program Mencetak Ulama. Daftarkan sebagai Munfiq Tetap.

Babeku Lapak

Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf menerima Infaq & Shodaqoh berupa BArang BEkas berKUalitas dan LAyak PAKai, dari barang-barang elektronik (televisi, radio, dvd, komputer, dll), perkakas rumah tangga (lemari, tempat tidur, dll), mainan anak-anak, buku, hingga kenderaan (motor, sepeda).

Rekening Kami

Rekening a.n. Yayasan Abdurrahman Bin Auf

ZAKAT

  • - Bank BNI Syariah

    No. Rek. 009 1540 700

INFAQ / SHODAQOH

  • - Bank Syariah Mandiri

    No. Rek. 003 012 4752

  • - Bank Mandiri

    No. Rek. 127 000 541 6373

  • - Bank Muamalat Indonesia

    No. Rek. 304 003 0615

 

Cabang Lampung

ZAKAT

  • - Bank Muamalat Indonesia,

    Cab. Lampung

    No. Rek. 351 03506 22

INFAQ / SHODAQOH

  • - Bank Muamalat Indonesia,

    Cab. Lampung

    No. Rek. 351 03507 22

Statistics

Total Kunjungan: 45368