Bayar Hutang Dulu atau Bayar Zakat Dulu? PDF Cetak E-mail
Sabtu, 13 September 2008

Assalamua'alaikum wr wb.

Ustadz, apakah saya terkena wajib zakat profesi bila penghasilan bulanan saya sudah melebihi nisab tapi karena ada hutang/cicilan yang harus dibayar penghasilan saya jadi di bawah nisabnya (Rp 1.300.000). Mana yang harus didahulukan?

Wasssalam wr wb

Arsi

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Membayar zakat memang bagian dari rukun Islam yang lima. Dan seorang yang menolak untuk membayar zakat, selain berdosa, juga dianggap telah menghujat kedaulatan umat Islam. Sehingga khalifah Abu Bakar As-Shiddiq ra memerangi orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.

Di sisi lain, yang namanya hutang juga merupakan kewajiban yang wajib untuk dibayarkan. Sekedar untuk menggambarkan bagaimana urgensi dan pentingnya hukum membayar hutang, bisa kita perhatikan ketentuan buat orang yang mati syahid.

Rasulullah SAW telah menetapkan bahwa seorang yang mati syahid dijanjikan Allah SWT bisa masuk surga tanpa hisab. Namun untuk itu ada syaratnya, yaitubila masih punya hutang, tetap saja tidak bisa masuk surga. Sampai dia menyelesaikan terlebih dahulu urusan hutang-hutangnya kepada sesama manusia.

Nah, kalau kedua kewajiban ini kita sanding, akan menjadi sebuah pertanyaan menarik, mana yang harus didahulukan dari keduanya? Apakah kita harus bayar hutang dulu atau kira harus membayar zakat terlebih dahulu?

Untuk menjawab pertanyaan menggelitik ini, mari kita buka kitab fiqih zakat. Salah satu yang cukup populer adalah fiqih zakat susunan Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Setidaknya, kitab ini ada tersedia di hadapan kita.

Pada jilid pertama, penulis menerangkan kriteria harta yang wajib dizakatkan. Rupanya, tidak semua jenis harta terkena kewajiban zakat. Ada beberapa kriteria tertentu yang harus terpenuhi agar harta itu berstatus wajib dizakatkan.

Ringkasnya, di antara sekian banyak syarat yang disebutkan dalam kitab itu, salah satunya adalah bahwa harta itu telah melebihi kebutuhan dasar. Istilah yang dipopulerkan kitab itu adalah al-fadhlu 'anil alhajah al-ashliyah.

Seandainya ada seseorang yang pada dasarnya punya harta melebihi nisah, namun kebutuhan dasarnya jauh lebih besar, maka harta itu harus untuk menutupi kebutuhan paling dasar terlebih dahulu. Bila masih ada sisanya, barulah dikeluarkan zakatnya.

Selain itu, pemilik harta itu terbebas dari beban harus membayar hutang. Istilahnya as-salamatu minad-dain.

Maksudnya, seseorang baru dibebani untuk berzakat manakala harta yang dimilikinya bebas dari hak milik 'semu' milik orang lain. Seorang yang berhutang dan sudah jatuh tempo untuk membayarnya, jelas-jelas punya kewajiban nomor satu untuk membayar hutangnya. Sedangkan kewajiban bayar zakat baru muncul manakala hutang yang menjadi kewajiban membayar hutangnya terlebih dahulu.

Demikian kira-kira jawaban yang dapat kami berikan, wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

[eramuslim]

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Pebruari 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

19 Sya'ban 1431

Da'i Pedalaman

Pengiriman Da'i Pedalaman di Daerah Bangka Belitung, dimulai sejak Februari 2009. Alhamdulillah saat ini da'i tersebut sedang membangun Islamic Boarding School / Pesantren Darul Ummah, Bangka. Bagi yang ingin beramal sholeh hubungi, Ust. Ramdhoni : 0812 78607880

Shodaqoh Pembuatan Kotak Amal

Baitul Maal Abdurrahmah Bin Auf membuat KOTAK AMAL untuk ditempatkan di pusat usaha/bisnis ummat. Nilai kotak sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah)

Laptop Da'i

Di Abad Teknologi ini, peranan da'i sangat dibutuhkan, terlebih percepatan informasi, maka seorang da'i membutuhkan sarana Laptop. Baitul Maal Abdurrahmah Bin Auf mengajak kaum muslimin untuk INFAQ LAPTOP (bisa berupa laptop atau dana untuk pembelian laptop).

Debet Rekening

Pendapatan per bulan atau gaji per bulan, manakala kita ingin Infaq secara rutin, cukup mengisi formulir Debet Rekening yang kami sediakan. Rekening yang kami miliki, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, dan Bank Mandiri.

Dauroh Baitul Maal

Sebuah program untuk sosialisasi konsep Baitul Maal di masyarakat, diadakan sekali dalam sebulan, untuk umum.

Mencetak Ulama

Hafizh Al-Qur'an 30 Juz, dididik dan dibina oleh Syeikh selama 2 tahun dengan biaya kami yang tanggung. Baitul Maal Abdurrahmah Bin Auf bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Al-Islam, ingin mewujudkan Program Mencetak Ulama. Daftarkan sebagai Munfiq Tetap.

Babeku Lapak

Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf menerima Infaq & Shodaqoh berupa BArang BEkas berKUalitas dan LAyak PAKai, dari barang-barang elektronik (televisi, radio, dvd, komputer, dll), perkakas rumah tangga (lemari, tempat tidur, dll), mainan anak-anak, buku, hingga kenderaan (motor, sepeda).

Rekening Kami

Rekening a.n. Yayasan Abdurrahman Bin Auf

ZAKAT

  • - Bank BNI Syariah

    No. Rek. 009 1540 700

INFAQ / SHODAQOH

  • - Bank Syariah Mandiri

    No. Rek. 003 012 4752

  • - Bank Mandiri

    No. Rek. 127 000 541 6373

  • - Bank Muamalat Indonesia

    No. Rek. 304 003 0615

 

Cabang Lampung

ZAKAT

  • - Bank Muamalat Indonesia,

    Cab. Lampung

    No. Rek. 351 03506 22

INFAQ / SHODAQOH

  • - Bank Muamalat Indonesia,

    Cab. Lampung

    No. Rek. 351 03507 22

Statistics

Total Kunjungan: 45368