| Zakat Saham dan Investasi Saham |
| Ditulis oleh Redaksi | |
| Jumat, 05 Pebruari 2010 | |
|
Assalamu'alaikum wr. wb. Pak Ustadz, saya mau menayakan jika saya punya uang di saham/reksadana sampai dgn akhir thn 2009 sekitar 120jt, jumlah itu saya kumpulkan dengan menabung tiap 1 ato 2 bln sktr 10 jt dr 1,5 thn yg lalu. Berapakah zakat mal yg hrs saya keluarkan? Selain itu saya punya dana di unitlink/atau sejenis investasi saham+asuransi sebesar 20-25 jt, itu sudah saya miliki sjk mei 2008. Pertanyaan saya sama bpr zakat mal yg hrs saya keluarkan untuk ini? Alhamdullilah untuk zakat dr gaji sudah saya keluarkan setiap bulan. Mohon penjelasannya dan jawabannya. Terima kasih Wassalamu 'alaikum wr. wb.
Fendhi JawabanWa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Bapak Fendhi yang dirahmati Allah, menjawab pertanyaan dari bapak tentang zakat saham dan investasi saham yang banyak tanyakan melalui website www.baitul-maal.com Untuk masalah yang banyak bapak Fendhi tanyakan, kedua dana yang bapak miliki yaitu saham / reksadana dan investasi saham dan asuransi sudah sampai pada nishab (ambang batas wajib zakat) dan haul (telah mencapai satu tahun) sehingga sudah wajib dikenakan zakat. Dua harta yang bapak miliki hakikatnya adalah sama, jadi sebaiknya antara dana reksadana / saham dan dana yang ada di unitlink digabungkan. Sehingga memudahkan bapak dalam menghitung jumlah zakat yang akan bapak tunaikan. Dana Saham / Reksadana Rp. 120.000.000 Dana Investasi Saham Rp 20.000.000
Jumlah Total Dana Rp. 140.000.000 Rp. 140.000.000 x 2.5% = Rp. 3.500.000 Jadi Jumlah zakat yang wajib bapak keluarkan adalah sebanyak Rp.3.500.000 Wallahu A’lam..
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. |
|
| Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 05 Pebruari 2010 ) |