Keutamaan Berdagang
Ditulis oleh Redaksi   
Rabu, 22 April 2009

Islam telah memberikan kontribusi yang cukup berarti bagi perkembangan kehidupan manusia. Memberikan prototipe peradaban dalam perdagangan dengan segala hasilnya yang berusaha mendialektikkan nilai-nilai materi dan spiritual. Menciptakan sebuah kehidupan baru dalam ekonomi ataupun sosial masyarakat.

Ajaran Islam sangat konsen terhadap apa yang menjadi bagian hidup manusia, memberikan legitimasi dan memperbaiki segala interaksi yang dilakukan oleh mereka. Satu hal yang tidak dapat dpungkiri bahwa kemajuan Islam juga dikarenakan tatanan ibadah yang diwajibkan kepada umatnya, selain itu nilai-nilai sosial masyarakat yang ditawarkan sangat sesuai dengan fitrha manusia. Islam mengajarkan konsep persamaan bagi setiap insan, manusia diciptakan mempunyai kedudukan yang sama dalam kehidupan. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan nilai sosial yang tercipta sebelumnya, yang mengakui adanya perbudakan dalam masyarakat.

Islam juga mengajarkan konsep desentralisasi dalam kekuasaan, sistem ini akhirnya diadopsi oleh masyarakat Eropa setelah terjadinya perang Salib dan berinteraksi dengan Islam. Dalam kehidupan ekonomi, sistem ini menuntut adanya sebuah lembaga yang senantiasa memperhatikan, mengawasi, dan mengatur jalannya kehidupan ekonomi, yang bertujuan untuk mewujudkan kepedulian antara satu dengan lainnya. (al Ahram, edisi 25, 26 November 1969, Mesir)

Ada yang cukup menarik untuk dicatat apa yang disampaikan oleh filosuf Perancis di atas. Dia mengakui adanya keistimewaan bagi syariat Islam dalam mengatur kehidupan ekonomi, sehingga dapat menciptakan sebuah peradaban dalam perdagangan yang bersumber pada nilai-nilai materi dan spiritual. Islam telah mempossikn harta sebagaimana fungsinya dalam kehidupan, harta kekayaan merupakan sumber pokok kehidupan. Dengan demikian, harta mempunyai peranan dan fungsi yang cukup krusial bagi kelangsungan kehidupan. Begitu juga dengan perdagangan, Islam menganggapnya sebagi instrumen yang cukup penting dalam mengelola atau memberdayakan harta. Untuk itu, telah ditentukan beberapa ketentuan, kaidah, aturan yang dapat menuntun manusia dalam berdagang, baik perdagangan regional atau pun internasional, dengan harapan bisa menyelamatkan kehidupan ekonomi.

Lembaga hisbah sudah dirintis pada zaman Rasulullah. Lembaga ini befungsi untuk mengatur jalannya kegiatan ekonomi, mengawasi transaksi yang berlangsung untuk disesuaikan dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah untuk hamba-Nya. Menjalankan peraturan, tata cara, atau pun tuntunan yang dapat dijadikan sebagai etika dalam berbisnis. Sebagaimana dipahami, perdagangan merupakan sumber rizki yang cukup representatif di Jazirah Arab, sekaligus menjadi media untuk mendapatkan kekayaan, seperti halnya dipraktekkan di seluruh penjuru dunia. Jadi, perdagangan mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, dan sudah sewajarnya jika Islam konsen untuk memberikan batasan-batasan atau pun tuntunan yang harus dijalankan.

Perdagangan yang dilakukan dalam perekonomian kontemporer, tidak hanya bersifat lokal, namun telah berkembang menjadi perdagangan lintas regional yang dijalankan dengan perdagangan ekspor dan impor. Hal ini juga pernah dilakukan oleh masyarakat Arab pada zaman dahulu, unta arab tidak hanya diperdagangkan di wilayah mereka, namun telah merambah ke Mesir, Syam, Yaman, atau bahkan Romawi. Rasul bersabda: “ 90 % rizki didapatkan dalam perdagangan “ dengan adanya perdagangan, nilai sebuah komoditas dapat naik di mata konsumen. Seperti kapas setelah melalui beberapa proses produksi (melalui transaksi) dan menjadi kain atau pakaian, maka nilanya akan bertambah (value added). Value added ini tidak akan didapatkan tanpa adanya peran perantara seorang pedagang yang mengantarkan komoditas ini sampai di hadapan konsumen.

Isyarat atau pun anjuran dalam berdagang, telah disampaikan Allah dalam surat Al Baqarah ketika berbicara tentang etika berhutang, syarat-syarat yang harus ada, dan wajib adanya pencatatan hutang. Allah berfirman: “ kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli “ (al Baqarah: 282)

Dalam ayat di atas, Islam sangat menganjurkan adanya pencatatan dalam melakukan transaksi, hal ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih, jika perdagangn itu dilakukan dalam perjalanan, aplikasinya bisa berupa perdagangan ekspor dan impor. Berbeda dengan perdagangan yang dilakukan secara tunai/ cash, seperti perdaganagn hasil pertanian di desa-desa, hal itu harus dilakukan secara cepat, baik penjualannnya atau pun pembagian untung yang ada, mungkin tidak diperlukan pencatatan. Pencatatan akan sangat diperlukan, ketika proses perdagangan yang dilakukan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Ketika Nabi berniat untuk membangun sebuah masyarakat baru di kota Madinah, bidang pertama yang ingin digarap adalah kehidupan ekonomi yang menjadi pilar utama bagi kelangsungan hidup masyarakat. Nabi menentukan aturan, kaidah, atau bahkan etika yang harus diperhatikan dalam menjalankan bisnis. Aturan yang ada disesuaikan dengan keinginan dan fitrah manusia dalam berbisnis, serta tetap mempertahankan nilai-nilai ketakwaan dan menjaga hak-hak orang lain serta takut terhadap aturan Allah. Hal itu diwujudkan, setelah Nabi membangun masjid, sebagai tempat ibadah, pembangunan mental serta tempat berkumpulnya Nabi dan para sahabat untuk membicarakan masalah keagamaan.

Di kota Madinah terdapat pasar yang dibangun oleh Bani Qhoinuqa’, pasar tersebut dipenuhi oleh orang-orang Yahudi. Namun dalam perjalanannya, pasar itu dibangun dengan nilai-nilai eksploitasi dan menghalalkan segala cara dalam berbisnis. Selain itu, juga terdapat upeti yang harus dibayarkan ketika masuk dalam pasar, saling memperjualbelikan tempat atau menyewakannya, dan merekalah yang pada akhirnya menguasi pasar di kota Madinah. Kemudian Nabi membangun sebuah pasar baru, dan bersabda: “ Ini adalah pasar kalian, maka tidak akan ada pengurangan dan segala bentuk pungutan “ akhirnya pasar ini dapat berkembang dengan pesat, masing-masing komoditas mempunyai tempat yang layak, mula dari unta, kambing, kuda, kurma, minyak, anggur, dan komoditas lainnya. (al Islam la Syuyuiyyah wala Ra’sumaliyyah, Bahi al Khauli)

Sebuah tatanan yang ingin dibangun oleh Rasul adalah sebuah pasar yang dibangun atas nilai free competition (persaingan sempurna), no barrier entry (tidak ada hambatan masuk pasar), dan menyediakan segala fasilitas yang dibutuhkan untuk memperjualbelikan segala macam jenis komoditas yang beragam. Tidak diperbolehkan adanya monopoli atas tempat-tempat penjualan serta tidak dikenakan pajak di atasnya. Rasul sangat konsen untuk menghilangkan segala bentuk monopoli atas loket-loket penjualan, karena hal ini bisa menghambat kebebasan dalam perdagangan.

Manhaj Islam dalam Perdagangan

Rasul memberikan apresiasi yang lebih terhadap perdagangan, dengan bersabda: “ 90 % rizki Allah terdapat dalam perdagangan “, namun Rasul tidak dengan begitu saja meninggalkan tanpa aturan, kaidah, ataupun batasan-batasan yang harus diperhatikan dalam dunia bisnis. Sebelum menjelaskan secara rinci, hal pertama yang perlu ditanamkan adalah nilai-nilai akhlak, atau pun etika yang harus dijadikan sebagai landasan dalam bertransaksi. Sebuah nilai yang harus dijalankan ketika berhubungan dan berinteraksi dengan sesama manusia. Masing-masing harus mempunyai kaitan relasional yang dibagun dengan nilai-nilai ukhuwwah. Rasul bersabda: “ Allah akan memberikan rahmat kepada seorang yang bermurah hati ketika menjual, membeli dan ketika memutuskan sesuatu “ dan bersabda: “ Seorang pedagang yang dapat dipercaya dan jujur, akan dikelompokkan dalam golongan para nabi, para sahabat yang jujur, para syuhada’ dan orang-orang shalih”.

Kejujuran merupakan sifat penting dalam berbisnis, Rasul sangat menganjurkan bagi para pedagang untuk bertindak secara jujur. Rasul sangat serius memperhatikan kejujuran, sehingga dalam sebuah wasiat, Rasul mengingatkan bagi pedagang yang suka berbohong tidak akan menerima berkah dalam bisnisnya. Diriwayatkan dari Imam Bukhari, Rasulullah bersabda: “ Penjual dan pembeli masih dalam khiyar sepanjang belum berpisah, jika keduanya jujur dan berterus terang, maka akan diberkahi dalam perdagangannya, dan jika keduanya menyembunyikan sesuatu dan berbohong, maka akan dihilangkan keberkahan dalam jual beli yang dilakukan”

Allah berfirman: “ Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka adzab yang pedih “ (Ali Imran: 77)

Islam sangat menganjurkan bagi para pedagang untuk arif dalam menetapkan harga bagi para pembeli. Hal ini dimnaksudkan untuk mempermudah dan dapat dijangkau oleh para pembeli, tentunya pedagang tersebut nantinya akan mendapatkan ridla dan balasan dari Allah. Dan bahkan orang yang aktif untuk men-supply kebutuhan pokok masyarakat diibaratkan sebagai seorang mujahid, Rasulullah bersabda: “ Berbahagialah, orang yang mendatangkan komoditas dalam pasar seperti seorang mujahid di jalan Allah, dan orang yang menimbun dalam pasar kita bagaikan orang yang mengubur kitab Allah “

Sifat amanah diposisikan pada urutan pertama ketika bermuamalah dan bertransaksi. Dalam satu komentar, al Qur’an memerintahkan kita untuk memperbaiki takaran dan timbangan dan tetap membina hubungan baik dengan sesama manusia. Hubungan baik itu bisa diwujudkan dengan tetap menjaga takaran dan timbangan yang adil, sebagaimana difirmankan Allah: “ Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu manakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya “ (al Isra’: 35)

Dalam menawarkan sebuah komoditas, seorang penjual harus jujur dan menerangkan segala apa yang terdapat di dalamnya. Ia tidak diperbolehkan menyembunyaikan aib, tapi harus menjelaskan kekurangan atau cacat yang ada di dalamnya. Jika hal itu tidak dilakukan, maka jual beli itu diharamkan dan tidak akan mendapat berkah, Rasulullah bersabda: “ Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk menjual barang yang tahu akan aib dan kekurangannya, kecuali ia mau menjelaskannya “. Menyembunyikan aib yang terdapat dalm obyek transaksi merupakan salah satu bentuk penipuan dan hal ini sangat dilarang dalam Islam, sebagaimana Rasul bersabda: “ Barang siapa yang menipu, maka tidak masuk dalam golongan-Ku “.

Janganlah pernah berfikir, bahwa ketika kita telah bersedekah dengan apa yang kita dapatkan dari penipuan, akan terbebas dari dosa, bagaimana hal itu bisa terjadi ? Allah adalah dzat yang suci dan tidak akan menerima sesuatu kecuali dalam keadaan suci. Sedekah tidak akan diterima kecuali dari harta yang halal, dan diriwayatkan dari Ubaidillah bin Mas’ud, Nabi bersabda: “ Tidak akan diterima sedekah seorang hamba yang dihasilkan dari pekerjaan yang haram, dan sedekahnya tidak akan mendapat berkah, dan akan dimasukkan dalam api neraka, sesungguhnya Allah tidak akan menghapus kejelekan dengan kejelekan, akan tetapi akan menghapus kejelekan dengan kebaikan, perbuatan buruk tidak bisa dihapuskan dengan perbuatan yang buruk “ dan lebih lanjut Nabi bersabda: “ Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh atas sesuatu yang haram, dan setiap dagng yang tumbuh dari barang haram, maka api neraka yang lebih baik baginya “

“Dalam berbisnis, Islam mempunyai nilai dan etika yang digunakan sebagai kaidah. Terdapat sebuah konsep untuk mencegah terjadinya dlarar dan berusaha mewujudkan saling ta’awun sesama manusia. Penipuan hanya akan melahirkan kebencian, dan itu merupakan bentuk penyakit hati, akan menimbulkan bahaya bagi orang lain dan menghilangkan rasa percaya diri dalam hati. Tidak akan ditemukan bentuk saling tolong menolong dalam masyarakat tanpa adanya rasa percaya diri. Di sisi lain, penipuan hanya akan membuka peluang pekerjaan tanpa adanya usaha yang dbenarkan. Islam mempunyi kaidah umum, tidak ada pekerjaan tanpa adanya usaha dan upaya, dan tidak ada usaha kecuali akan mendapatkan balasan “ (al ‘Adalah al Ijtimaiyyah fi al Islam, Sayyid Quthb)

Allah berfirman dalam surat al Baqarah: “ Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli “ Tidak diragukan lagi bahwa persaksian dalam akad adalah merupakan sesuatu yang penting, karena dapat menepis segala bentuk syubhat (kesamaran) dan akan memberikan nilai yang lebih atas akad yang dilakukan, lebih-lebih pada akad-akad yang digunakan dalam transaksi yang relatif besar jumlahnya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “ Janganlah kalian saling dengki, jangan saling menipu, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, dan jangan kalian membeli sesuatu yang masih (akan) dibeli orang. Jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara “ hadits tersebut mengajak sesama muslim untuk mempererat tali persaudaraan, mengajak untuk menghilangkan sifat iri dan dengki yang hanya akan mendatangkan permusuhan atau tindak kejahatan. Etika ini merupakan contoh yang dilarang dalam perdagangan, yaitu adanya iri hati dan saling menghasut satu sama lain.

“ Janganlah saling menipu “ dalam arti janganlah kalian saling menipu satu sama lain dengan membuat rekayasa, penipuan atau sesuatu yang semu. Bai Najsy merupakan bentuk jual beli yang dilarang, karena di dalamnya terdapat rekayasa permintaan yang semu yang bertujuan untuk menaikkan harga. Penjual bekerjasama dengan orang lain untuk menawar barang dagangannya dengan harga yang relatif tinggi, dengan harapan pembeli akan tertipu dengan harga yang ditawarkan.

“ Jangan kalian membeli sesuatu yang masih (akan) dibeli orang “ tidak boleh bagi penjual muslim untuk menawarkan barang yang sama kepada seorang pembeli yang masih bertransaksi dengan penjual lain dengan menawarkan harga yang lebih rendah, dengan harapan agar pembeli berpindah membeli barangnya. Ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan tata cara dan etika dalam berdagang, dan boleh dibilang, penjual tersebut merupakan orang yang tidak beradab.

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 22 April 2009 )