Miskin dan Kaya PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Nahar   
Selasa, 17 Pebruari 2009

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتَ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَاْلأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang baik, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa. (QS. Al-Baqarah:180)

Al-Muhasibi menyatakan: sebuah riwayat telah sampai kepadaku, bahwa setelah Abdurrahman bin `Auf, salah seorang sahabat Nabi, wafat. Salah seorang sahabat nabi berkata: “sesungguhnya kami mengkhawatirkan keadaan Abdurrahman bin `Auf dalam harta yang ia tinggalkan.” Maka Ka`ab al-Akhbar berkata: “subhanallah, apa yang engkau khawatirkan terhadap Abdurrahman bin `Auf? Ia mencari harta dengan baik, menafkahkan dengan baik, dan meningggalkannya dengan baik pula.”

Lalu berita itu sampai kepada Abu Dzarr, lalu ia pergi keluar rumah dengan segengam bara kemarahan sambil mencari Ka`ab ditengah perjalanan, Ia menemukan tulang dagu unta, lalu mengambil dan menggenggamnya dengan erat untuk melanjutkan pencariannya.

Lalu seseorang berkata kepada Ka`ab: “Abu Dzarr sedang mencarimu.” Maka Ka`ab pun mengambil langkah seribu dan menuju rumah Ustman untuk mengadukan masalahnya dan meminta perlindungannya.

Datanglah Abu Dzarr, setelah masuk ke rumah Ustman, Ka`ab berdiri dan bersembunyi di belakang Ustman. Lalu Abu Dzarr berkata, “Hai Anak Yahudi, Kau Kira apa yang ditinggalkan Abduraraman Bin `Auf tidak apa-apa? Sungguh Rasulullah saw ketika suatu hari melaksanakan infeksi bersabda, “orang-orang yang memiliki harta yang banyak itu adalah orang yang paling kekurangan besok pada hari kiamat, kecuali menjulurkan tangannya begini......begini.....”

Yahya bin Ma`in mengomentari riwayat diatas: hadist ini tidak dapat dijadikan hujjah. Hadist ini juga maudhu` (palsu). Abu Dzarr meninggal pada tahun 27 H, sedangkan Abdurrahman bin `Auf meninggal pada 32 H. Berarti ia hidup masih tujuh tahun setelah Abu Dzarr meninggal.

 

Anjuran untuk Menjaga Harta Kekayaan dan Mengembangkannya

وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (An-Nisa: 5)

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَابَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا

“...Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya....” (An-Nisa;6)

“Ka`ab berkata, “Wahai Rasulullah saw, sesungguhnya salah satu tobatku adalah melepaskan sebagian harta untuk dinafkahkan untuk ALLah dan Rasul-Nya.” Maka Rasul menyanggahnya: tahanlah sebagian hartamu , karena itu lebih baik bagimu.” (HR. al-Bukari dalam Bab Sumpah dan Nadzar)

“Siapa yang terbunuh dalam mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid.” (Bukhari, Bab Mazhalim dan Ghasab)

“Barang siapa mengambil harta manusia untuk dibayar, maka Allah akan membayarkannya. Dan barangsiapa mengambilnya dengan hendak melenyapkannya,maka Allah akan melenyapkannya.” (HR. Bukhari)

Ibnul Jauzi: mencari dan mengumpulkan harta bisa dilihat dari:

  • jika hanya menginginkan kemegahan dan kebanggaan, maka buruklah niatnya
  • tujuannya untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga, meyimpan untuk persiapan hajat pada waktu tertentu, ingin menjamu dan menyenangkan saudaranya, maka ia akan mendapatkan pahala, dan mengumpulkan harta dengan niat itu akan menjadi lebih utama.

Thalhah bin Ubaidillah meninggalkan harta sebanyak tiga ratus pundi. Tiap pundi berisi tiga ratus ratal emas.

Zubair meninggalkan harta sebanyak 150.000 dirham. Sedangkan Sufyan bin Uyainah membagika hartanya kepada ahli waris sebanyak 40 juta dirham.

Sufyan Atsuri meninggalkan harta sebanyak 200 dirham. Dan berkata, “harta pada masa kini adalah senjata”.

 

Dalil-dalil yang Menunjukan Kebernilaian Harta

§ Allah menyebutnya sebagai khair dalam Al-Baqarah: 180

“...jika ia meninggalkan (khair/kebaikan) harta yang banyak....”

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتَ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَاْلأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

§ Anugrah Allah kepada kekasih-Nya dengan memberi kekayaan yang cukup.

َوَوجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَى

§ Kalau harta mendatangkan bahaya secara substansial:

  • Niscaya menyia-nyiakanya tidak diharamkan, tapi dengan status sama dengan binatang-binatang yang membahayakan
  • Niscaya Allah tidak akan menganjurkan dan memerintahkan berlaku ekonomis. (QS. Al-Furqan: 67)
  • Niscaya Dia tidak akan melarang kekasih-Nya untuk menafkahkan seluruhnya
  • Niscaya tidak ada kata ‘tab`idh` (bermaknsa sebagian)
  • Niscaya ia tidak akan menjadi makanan pokok selama satu bulan atau satu tahun menurut ulama
  • Niscaya Allah tidak akan menuntut agar meminjamkannya
  • Niscaya Dia tidak akan memberikan pahala dalam bersedekah
  • Niscaya tidak akan diperbolehkan mendengki kepada orang yang dikarunia harta Allah kemudian membelanjakannya dalam kebenaran.

    Nabi Saw bersabda, “dilarang mendengki kecuali kepada dua orang: pada seorang laki-laki yang dikarunia harta oleh Allah lalu membelanjakannya dalam kebenaran; dan seorang laki-laki yang diilhami kebijaksanaan kepadanya lalu ia memutuskan perkara dengan kebijaksanaannya itu dan mengajarkannya.” (HR.Bukhari Muslim dari Ibnu Mas`ud)
  • Niscaya orang yang memiliki harta dan menjalankannya dengan baik tidak akan mendapatkan kedudukan yang paling utama.

    Rasulullah bersabda, “ bahwasanya dunia hanya milik 4 golongan hamba: satu orang hamba yang dikarunia rizki dan ilmu oleh Allah lalu dengannya ia bertakwa, menggunakan untuk menyambung ikatan persaudaraan.” (HR.at-timidzi)
  • Niscaya Rasul tidak akan memuji usaha yang dilakukan manusia dengan menyebut “ yang lebih baik (khair)”, “paling bagus) athyab”, “paling utama (afdhal)”,
  • Niscaya para ahli fikih tidak akan sepakat bahwa melakukan usaha adalah wajib

§ Saking mulianya harta, sampai-sampai allah akan membeli harta tersebut.

إِنَّ اللهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka.” (at-Taubah: 111)

 

Keutamaan Orang Kaya yang Bersyukur diatas Orang Fakir yang Bersabar

§ Masalah polemik, dahulu dan sekarang. holistis

§ Orang kaya ada dua kategori:

  • Hendaknya harta itu dianggap sebagai WC, yang seseorang tidak memasukinya kecuali kebelet untuk buang air. Ia tidak akan menggunakan hartanya kecuali sekedar mencukupi kebutuhannya dan menjalankan sunnah. Dan apabila menemukan orang yang berhak, maka ia akan memberikannya. Mungkin ia akan menyimpannya sedikit untuk persiapan menghadapi musibah dan semisalnya. Maka orang kaya semacam ini lebih utama dari orang miskin yang sabar, karena nilai plus yang dimilikinya dengan ibadah harta yang berguna bagi orang lain, disamping menjalani kesabaran sebagaimana orang miskin tadi.
  • Orang kaya jenis kedua, ia menggunakan hartanya lebih dari sekedar kebutuhan mendesak dan menjalankan sunnah; ia bersenang-senang dan menikmati hartanya. Pada kategori ini ada jarak minimal: (a) Batas minimal: frekuensi sangat jarang dan lemah; (b) Batas maksimal: melakukan segala yang diingini dan ia sanggupi. Kategori ini berarti ia lalai.

Kesabaran orang miskin ada dua batas:

  1. Batas minimal: menjaga lidah dan seluruh anggota tubuh dari segala bentuk komplain dan menyesalkan nasib atas kemiskinannya dan mencari harta dengan penuh rasa cinta dalam hatinya.
  2. Batas Maksimal: menjaga segala sesuatu seperti hal diatas dengan mengosongkan hati dari mencintai kedua hal tersebut. Rela dengan kemiskinan dan menganggapnya sebagai kenikmatan besar.

Dengan memperhatikan ini, maka:

  1. Batas maksimal tingkatan kaya yang kedua, maka orang miskin yang sabar lebih utama.
  2. Batas minimal orang kaya lebih utama dari batas minimal orang miskin yang bersabar hingga batas pertengahan.
  3. Batas maksimal orang kaya dengan batas maksimal orang miskin, maka penulis ragu dan bingung untuk membandingkannya.

Yang benar adalah yang paling utama dari mereka berdua adalah orang yang paling bertakwa kepada ALLah.

Jika ketaqwaan mereka berdua berimbang, maka keduanya sama dalam hal keutamaan. Karena Allah tidak mengutaman atas kekayaan dan kemiskinan seseorang, sebagaimana ia tidak mengutamakan antara nimat dan bencana.

Taqwa dibangun atas dua fondasi, yakni sabar dan syukur. Masing-masing dari mereka mesti menjalaninya, maka siapa yang syukur dan sabarnya lebih sempurna maka ia yang utama.

Jika ditanyakan: jika kesabaran si miskin utama dan syukur si kaya utama, manakah yang lebih utama? Jawabanya yang lebih bertakwa kepada Allah dalam melaksanakan tugas dengan keberadaannya.

Rasulullah saw adalah pribadi yang bersyukur utama dan sabar yang utama.

Kaya dan miskin merupakan sunatullah, seperti halnya siang dan malam. Mengutamakan salah satunya dengan perbandingan yang sama, berarti memenangkan sesuatu. Dan itu berakibat tidak berimbangnya sesuatu, yang dapat saja merusak tatanan kehidupan. Jadi, tidaklah mungkin semua orang diarahkan menjadi orang kaya yang bersyukur lantaran ia lebih utama dari orang miskin yang bersabar, atau sebaliknya, semua orang menjadi atau memilih miskin yang sabar lantaran ia lebih utama dari kaya yang bersyukur. Allah berfirman:

أَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيْشَتَهُمْ فِى اْلحَيَاةِ الدُّ نْيَا وَرَفََعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ

“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (az-Zukhruf 43: 32)

Terakhir Diperbaharui ( Sabtu, 14 Maret 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

30 Ramadhan 1431

Da'i Pedalaman

Pengiriman Da'i Pedalaman di Daerah Bangka Belitung, dimulai sejak Februari 2009. Alhamdulillah saat ini da'i tersebut sedang membangun Islamic Boarding School / Pesantren Darul Ummah, Bangka. Bagi yang ingin beramal sholeh hubungi, Ust. Ramdhoni : 0812 78607880

Shodaqoh Pembuatan Kotak Amal

Baitul Maal Abdurrahmah Bin Auf membuat KOTAK AMAL untuk ditempatkan di pusat usaha/bisnis ummat. Nilai kotak sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah)

Laptop Da'i

Di Abad Teknologi ini, peranan da'i sangat dibutuhkan, terlebih percepatan informasi, maka seorang da'i membutuhkan sarana Laptop. Baitul Maal Abdurrahmah Bin Auf mengajak kaum muslimin untuk INFAQ LAPTOP (bisa berupa laptop atau dana untuk pembelian laptop).

Debet Rekening

Pendapatan per bulan atau gaji per bulan, manakala kita ingin Infaq secara rutin, cukup mengisi formulir Debet Rekening yang kami sediakan. Rekening yang kami miliki, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, dan Bank Mandiri.

Dauroh Baitul Maal

Sebuah program untuk sosialisasi konsep Baitul Maal di masyarakat, diadakan sekali dalam sebulan, untuk umum.

Mencetak Ulama

Hafizh Al-Qur'an 30 Juz, dididik dan dibina oleh Syeikh selama 2 tahun dengan biaya kami yang tanggung. Baitul Maal Abdurrahmah Bin Auf bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Al-Islam, ingin mewujudkan Program Mencetak Ulama. Daftarkan sebagai Munfiq Tetap.

Babeku Lapak

Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf menerima Infaq & Shodaqoh berupa BArang BEkas berKUalitas dan LAyak PAKai, dari barang-barang elektronik (televisi, radio, dvd, komputer, dll), perkakas rumah tangga (lemari, tempat tidur, dll), mainan anak-anak, buku, hingga kenderaan (motor, sepeda).

Rekening Kami

Rekening a.n. Yayasan Abdurrahman Bin Auf

ZAKAT

  • - Bank BNI Syariah

    No. Rek. 009 1540 700

INFAQ / SHODAQOH

  • - Bank Syariah Mandiri

    No. Rek. 003 012 4752

  • - Bank Mandiri

    No. Rek. 127 000 541 6373

  • - Bank Muamalat Indonesia

    No. Rek. 304 003 0615

 

Cabang Lampung

ZAKAT

  • - Bank Muamalat Indonesia,

    Cab. Lampung

    No. Rek. 351 03506 22

INFAQ / SHODAQOH

  • - Bank Muamalat Indonesia,

    Cab. Lampung

    No. Rek. 351 03507 22

Statistics

Total Kunjungan: 55965